UU tentang narkotika yang ada di Indonesia mengatur dengan jelas bahwa ada beberapa jenis obat-obatan yang terbagi berdasarkan risiko ketergantungan. Inilah jenis-jenis narkoba tersebut: Pancasila sebagai penyaring dan hukum tertinggi harus tertanam dalam setiap jiwa dan hati warga negaranya. Kesadaran yang tinggi tentang pengamalannya, usaha yang besar untuk memperjuangkannya, dan https://archimedesx752kqx6.bleepblogs.com/profile